Sedari 34 Jajarannya, Kini Bertambah Kembali Dengan 3 Provinsi
Denpasar, Ritatkala - Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU), terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan pada rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Indonesia kini memiliki total 37 provinsi usai pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua. Source. Istockphoto/naruedom |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, hanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 2,5 bulan untuk membentuk tiga provinsi baru di wilayah Papua. Kurun waktu tersebut terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Lebih dalam lagi, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan pembahasan draf terhadap pemekaran tiga provinsi tersebut.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Selain itu, juga untuk mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ungkap Ahmad Doli dalam laporannya.
Adapun tiga provinsi baru yang dinyatakan yakni meliputi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Terkait dengan pemimpin wilayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicanangkan akan mengangkat pejabat gubernur ketiga provinsi baru tersebut hingga terpilih gubernur definitif pada 2024, paling lama enam bulan setelah undang-undang disahkan.
Untuk mengetahui lebih dalam, berikut adalah pembagian wilayah atau kabupaten yang termasuk dalam tiga provinsi baru di Papua tersebut:
Provinsi Papua Selatan yang meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Provinsi Papua Tengah dengan 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan yang memiliki 9 kabupaten dengan rincian Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Dengan adanya penambahan ketiga provinsi tersebut, Kalimantan Utara (Kaltara) kini tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar